PORTALJABAR – Penerima bantuan beras sebanyak 10 Kilogram dari Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Progaram Keluarga Harapan (PKH) di dusun Cibatu Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) oleh pihak oknum aparat desa sebesar 10.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui, Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kilogram yang disalurkan oleh pihak Perum Badan Urusan Logistik (BULOG). Untuk Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya yang menerima bantuan dengan jumlah KPM sebanyak 360 KPM, dengan rincian 227 (PKH) dan 133 (BST).
Dikatakan salah seorang penerima bantuan, RM, warga dusun Cibatu desa Kutamakmur pada saat mengambil bantuan beras sebanyak satu karung dengan isi 10 kg dimintai uang sebesar Rp 10.000 oleh pihak oknum aparat desa Kutamakmur dengan alasan untuk dana kematian sebesar Rp 3.000 dan Rp. 7000 untuk para pegawai yang bertugas.
“Pada saat pengambilan beras kemarin, saya diminta uang sebesar Rp 10.000 oleh pihak aparat desa/RT,” cetusnya pada portaljabar.net, Senin (9/8).
Sama halnya yang dikatakan warga lain, IS, masih warga dusun Cibatu Desa Kutamakmur membenarkan adanya pungutan oleh pihak aparat desa yang bertugas dalam penyaluran bantuan beras tersebut.
“Memang benar, waktu kemarin saya mengambil bantuan beras diminta uang sebesar Rp 10.000 oleh aparat desa. Dan yang saya tahu, semuanya yang ngambil beras 10 kg dari bantuan PKH-BST yang bertempat dirumah kediaman salah seorang aparat desa, hampir semua dimintai segitu,” ungkapnya.
Adanya dugaan pungutan sebesar Rp 10.000 diduga oleh pihak aparat desa, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa Kutamakmur, wakil Cepi mengatakan pihaknya tidak pernah mengintruksikan atau memungut uang dari warga. Pihaknya hanya menghimbau kepada warga yang menerima bantuan untuk membawa persyaratan KTP dan KK asli dan poto copy buat arsip serta membawa undangannya.
“Saya selaku PSM tidak pernah mengintruksikan maupun memungut uang kepada pihak penerima bantuan. Malahan saya mendengar ada RT/Wakil yang bertanya “pa kalau ada warga yang memberi sebesar Rp 3000-Rp 5000 gimana”, saya jawab, kalau memberinya ikhlas diterima saja. Tapi, kalau meminta dengan harga ditentukan itu sangat tidak boleh,” jela disnya.
Sementara, Kepala Desa Kutamakmur, Juhariah, saat dimintai keterangan oleh pihak portaljabar.net melalui telepon WA nya belum memberikan keterangan apa-apa, namun pihaknya akan langsung mengkroscek kelapangan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. (wins)