PORTAL JABAR,- Sebanyak 468 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Bantuan Program Sembako menerima uang tunai sebesar Rp 300.000 dan uang tunai yang senilai Rp 200.000 nya diganti dengan sembako oleh pihak Pemdes Baturaden mendapat sorotan dari DPC LSM Lidik Karawang. Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Karawang.
Diketahui, Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp200.000 untuk Bulan Mei 2022 dan Penambahan Program Sembako (Subsidi Minyak Goreng) senilai Rp100.000 per bulan, untuk 3 bulan jadi Rp 300.000. Seharusnya, KPM menerima bantuan tersebut secara tunai Rp 500.000.
DPC LSM Lidik Karawang, Suhanta mengatakan dalam situasi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dan perekonomian kabupaten Karawang yang sedang sulit, seharusnya pihak pemdes Baturaden tidak sewenang-wenang dan tidak mengambil kebijakan sendiri.
“Kami DPC LSM lidik menduga kepala desa baturaden mengambil keuntungan dari program sembako. Terkait permasalahan ini kami dalam waktu dekat akan menyurati Kejari Karawang,” ucap Suhanta pada portaljabar.net, Jumat (22/4).
Lanjutnya, “Kita percayakan permasalahan ini ke pihak penegak hukum. Kita berharap untuk kedepan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan memberi epek jera kepada pemangku kebijakan,” tutupnya.
Sebelumnya, dikatakan salah seorang warga dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Program Sembako, “Sudah jelas tertera di poin nomor 4 dalam surat undangan penerima manfaat bahwa Penyaluran dana Bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun”. (wins).