PORTALJABAR – Polres Kabupaten Karawang menyiapkan 6 titik penyekatan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu (3/7/2021).
6 titik penyekatan tersebut adalah perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian.
Setiap petugas gabungan di pos penyekatan wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Syarat Perjalanan
Di pos penyekatan tersebut, kata Rama, hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab yang boleh melintas.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab negatif, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu kemarin hingga Selasa 20 Juli 2021 yang akan medatang. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021.