PORTAL JABAR,- Anggota kepolisian sektor Batujaya Karawang kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. SS alias U (29) warga dusun malaka ll Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya ditangkap pada hari Jumat (18/2/2022) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB, oleh anggota Gabungan Polsek Batujaya karawang yang terdiri dari Reskrim, Intel dan Anggota Patroli polsek Batujaya.
SS di tangkap di Pinggir jalan di jalan raya Lolohan Kecamatan Batujaya Kabupaten karawang. SS diamankan ketika akan menempelkan narkoba jenis sabu ini ditempat yang telah di rencanakan antara si pembeli dan pengedar. Ketika di amanakan di Saku celana belakang SS di temukan 18 Paket sabu siap edar ketika di geledah SS pun tak bisa mengelak ketika di dapati 18 paket sabu siap edar di saku belakang celananya.
Penangkapan Sdr. SS bermula ketika jajaran anggota reskrim intel dan anggota patroli melakukan patroli malam dan membagikan surat cinta kapolres karawang yang pada malam penangkapan itu melakukan Patroli malam dan memberikan surat cinta kapolres karawang.
Dan Pada siang harinya anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan temukan satu bungkus sabu berukuran besar di lemari pakaian di rumah pelaku. Pada acara penggeledahan rumah pelaku di pimpin oleh langsung oleh Kapolsek Batujaya AKP MARSAD SH. MH.
“Setelah di mintai keterangan di polsek pelaku menyebutkan di rumahnya masih ada sisa sabu yang belum di buat paket kecil oleh karna itu kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku” ujar kapolsek.
Pada siang hari pelaku di serahkan ke Sat narkoba polres karawang untuk di lakukan pengembangan.
“Semoga dengan di tangkapnya pelaku ini dapat mengurangi peredaran narkoba jenis sabu ini di wilayah hukum polsek batujaya” tutup Kapolsek Batujaya.(wins)