PORTALJABAR – Yakini apa yang dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam rangka Legal Certainty (kepastian hukum) demi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Karawang, kaitan pro-kontra pengangkatan dan pelantikan Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, baru-baru ini, Jumat (6/9).
Hal tersebut diutarakan salah seorang tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat sebagai ketua KPU Karawang dua periode, Emah Ahmad Maehi kepada portaljabar.net. Sabtu (7/9).
Menurutnya, ada dua hal yang harus dicermati dalam peristiwa pelantikan Sekda Karawang hari ini. Pertama, sebagai peristiwa politik yang harus kita lihat sebagai sesuatu yang bersifat dinamis.
“Penggunaan istilah Abuse Power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam hal ini sebenarnya itu bukan istilah politik. Tetapi karena situasi hari ini yang menjadikan istilah itu menjadi sangat politis,” terang pria yang akrab disapa Kang Emay tersebut.
Kedua, lanjut Kang Emay, pengangkatan Sekda oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh diyakininya dalam rangka Legal Certainty, demi tata kelola pemerintahan yang baik
“Mendudukan kepastian pemerintahan, nah di sini kemudian kita harus melihat fenomena ini secara regulatif,” katanya.
Kang Emay pun menganggap wajar apabila ada pandangan-pandangan yang bersifat politis atas pengangkatan Sekda Karawang saat ini dikarenakan situasi saat ini, menjelang Pilkada Karawang.
“Tetapi Legal Certainty atau mendudukkan kepastian hukum dalam pemerintahan di Kabupaten Karawang saat ini menjadi hal yang mendesak, dan kita sebagai orang yang berada di tengah-tengah dinamika itu harus bisa melihat secara bijaksana, agar pemerintahan tetap berjalan dan proses politik tidak boleh terhambat,” jelasnya.
Lebih jauh, Kang Emay juga meyakini bahwa pengangkatan Sekda oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Piranti undang-undang sudah banyak yang mengatur tentang itu, sebutlah UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, kemudian UU nomor 6 tahun 2023 sebagai peraturan pemerintah pengganti UU dan ada UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, ini kan hal-hal yang pasti dijadikan pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan. Bupati juga bisa dengan meminta staff bagian hukumnya berbagai pertimbangan dan untuk berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri dalam pengangkatan Sekda Karawang saat ini,” katanya.
Pada akhirnya kang Emay pun mengatakan bahwa dalam hal ini setiap orang boleh ber tafsir dan boleh menarasikan.
“Masing-masing punya pendapat, tapi saya meyakini bahwa kita harus mencoba membedakan sebuah kepastian dengan sebuah analisa semata-mata, saya melihat itu,” tutupnya. (wins)