PORTAL JABAR,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang diduga menjadi ajang pungutan liar (Pungli). Program yang seharusnya membantu rakyat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya kini justru menjadi beban.
Betapa tidak, para pemohon PTSL diduga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 2,5 juta/bidang tanah yang diminta oleh oknum pemdes Sukasari. Padahal, untuk administrasi PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Dikatakan, MN, warga dusun Cikuda I Desa Sukasari, dirinya tidak jadi mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, karena biayanya sangat mahal. Dan jelas ini sudah sangat memberatkan masyarakat ditengah situasi pandemi saat ini.
“Untuk sebidang tanah darat dibebani Rp 5 juta/bidang oleh wakil (A). Sehubungan harganya terlalu mahal, maka akhirnya saya tidak jadi mengajukan permohonan pembuatan sertifikat,” ujarnya.
Lain halnya yang diutarakan oleh SN, salah seorang pemohon PTSL Desa Sukasari, dirinya sudah mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Program PTSL kepada aparat desa. Untuk biaya pengajuan perbidang tanah darat dibebankan harga Rp 2,5 juta.
“Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dan sudah langsung memberikan biayanya. Uang sebesar Rp 2,5 juta rupiah sudah saya serahkan langsung kepada Kadus,” terangnya.
Sementara, berita ini dipublikasikan pihak kepala Desa Sukasari dan panitia program PTSL Desa Sukasari belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan PTSL. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (wins).