PORTAL JABAR,- Guna memberikan pengetahuan tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa kepada para kepala desa di Hotel Akhsaya Karawang. Rabu (26/1)
Acara sosialisasi secara langsung dibuka oleh Wakil Bupati karawang H. Aep Syaepuloh SE. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Inspektur Inspektorat Karawang, Plt Kepala DPMD Karawang, serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Wabup Karawang, H Aep Syaepuloh mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” ujar Wabup.
Wabup menuturkan, jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 2 miliar. Hal tersebut berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa.
“Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa,” tandasnya. (wins).