PORTALJABAR – PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rengasdengklok kembali diduga lakukan maladministrasi.
Bahkan untuk kali ini, satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia ini juga diduga telah melakukan manipulasi data penggunaan listrik pelanggannya.
Pasalnya, pelanggan bernama Enjang Supendi dengan nomor Pelanggan 534821425219, warga Dusun Cikelor Rt. 015 Rw. 005, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok yang biasanya membayar tagihan PLN tak lebih dari Rp. 250 Ribu perbulannya, dikagetkan oleh pembengkakan tagihan yang harus dibayarnya pada bulan November 2021 ini sebesar Rp. 767 Ribuan atau 3 kali lipat dari jumlah yang biasanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pelanggan, Agus Ginanjar, SH., kepada awak media. Selasa (23/11).
“Biasanya pelanggan bayar tagihan itu antara Rp. 230 Ribu sampai Rp. 250 Ribu dan jarang sekali sampai lebih dari Rp. 250 Ribu setiap bulannya. Bahkan, sebelumnya pelanggan menggunakan Air Conditioner (AC) tapi dalam dua bulan ini pelanggan sudah tidak lagi menggunakan AC, dikarenakan rusak. Mestinya tagihan akan berkurang dari biasanya,” jelas Gin Gin.
Tak sampai disitu, Ia pun langsung membuat laporan atau keluhan kepada PLN ULP Rengasdengklok dengan langsung mendatangi kantor perusahaan penyedia listrik tersebut.
Tetapi saat dilakukan pemeriksaan atas rekapitulasi (rekap) data penggunaan pelanggan terkait, didapati dalam rekapitulasi tersebut, foto KWH yang bukan milik pelanggan atas nama Enjang Supendi.
“Ada foto KWH milik orang lain dalam rekap data penggunaan listrik Bapak Enjang Supendi, meski beralasan ada petugas yang salah input data, saya berfikir ini ada kejanggalan sistem. Kenapa pihak PLN bisa seceroboh ini?, ini kan berkaitan dengan konsumen, yang harus dijaga haknya karena kewajibannya sudah dipenuhi, dengan begini pelanggan jelas sudah dirugikan,” tegasnya.
Gin Gin pun berkeyakinan apa yang menimpa kliennya yang masih keluarganya tersebut juga dialami sejumlah pelanggan lainnya di wilayah kerja PLN ULP Rengasdengklok ini, hal ini diungkapkannya setelah melakukan diskusi dengan sejumlah teman-temannya yang justru menimbulkan pengalaman yang sama.
“Ada sekitar 4 orang yang ada di sekitaran Rengasdengklok yang merasa mengalami hal yang sama, setelah saya menceritakan pengalaman ini ke sejumlah teman,kejadian ini juga sebelumnya pernah terjadi beberapa waktu silam dan terulang kembali saat ini,” ungkapnya.
Dan setelah mendatangi kantor PLN ULP Rengasdengklok untuk menyampaikan keluhannya tersebut, Gin Gin menambahkan, ia berkesimpulan tidak ada jawaban dari pihak PLN ULP Rengasdengklok yang dapat memuaskan pelanggan, karena jawaban yang diterimanya terasa berbelit- belit dan tidak masuk logika.
Untuk diketahui Gin Gin juga mengutip berdasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana pada bagian kelima jelas tertuang soal hak dan kewajiban konsumen.
Ia juga menjabarkan hak konsumen lainnya yang tertuang dalam BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 4.
Berikut penjabarannya:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi PLN ULP Rengasdengklok pun tak ada jawaban yang bisa didapat atas apa yang menjadi keluhan pelanggan saat itu. (wins)