PORTALJABAR – Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia agar lebih berkompeten sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2022. SMKN 1 Tirtajaya melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk semua jurusan yang ada.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terus berupaya untuk mentransformasi pendidikan vokasi di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan transformasi tersebut ialah dengan merevitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Bentuk perwujudan dari revitalisasi pendidikan vokasi ialah dengan peningkatan akses sertifikasi lulusan peserta didik SMK melalui uji kompetensi keahlian (UKK). UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK.
Kepala SMKN 1 Tirtajaya, Iwan Setiawan menyampaikan melalui program ini, SMKN 1 Tirtajaya bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten. UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan. Nantinya, sertifikasi yang diperoleh menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki peserta didik.
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini dapat menjadi sarana untuk melihat sejauhmana kompetensi peserta didik pada bidang yang sesuai dengan program keahliannya. Dan yang terpenting diharapkan dapat membantu peserta didik dalam bekerja setelah mereka lulus nanti. Diharapkan industri yang menjadi asessor dapat melihat kemampuan peserta didik dan menjadi tertarik untuk merekrut menjadi karyawan,” harap Kepsek Iwan pada portaljabar.net. Senin (13/3) pagi.
Lanjutnya, tujuan dari pelaksanaan UKK ini ialah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK, mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja. Materi UKK yang digunakan disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi.
“Sebagai salah satu syarat kelulusan di jenjang SMK, peserta didik harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran kemudian diukur melalui UKK,” jelasnya.
Sementara, Ketua panitia UKK SMKN 1 Tirtajaya Sutarya menjelaskan Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Direktorat SMK sudah menyiapkan referensi soal dan instrumen yang dapat sekolah manfaatkan bagi standar minimal.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi, orientasinya pada kebutuhan dunia kerja. Kita ingin pendidikan vokasi sudah selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Mari bergerak serentak laksanakan UKK demi peserta didik SMK agar berkompeten dan memiliki sertifikat.
“Kita berharap, ketika mereka lulus dari sekolah sini ke sekolah SMK Negeri 1 Tirtajaya itu memiliki kompetensi yang memang layak diterima atau sudah siap untuk bekerja di industri,” pungkasnya. (wins).