PORTALJABAR, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penelusuran kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300.000, di Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari. Alasan kuat penghentian itu lantaran sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima dana BST yang dipotong.
“Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan masalah pemotongan ini memang terjadi, namun sudah dikembalikan. Tahapan kami masih pengumpulan bukti dan keterangan jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulian Berliana, Selasa (24/8/2021).
Menurut Martha, kasus pemotongan dana BST dilaporkan saat dirinya baru menjabat dua pekan yang lalu. Begitu terima laporan langsung menerjunkan tim ke lapangan. Hanya saja saat pengumpulan data diketahui jika sudah terjadi pengembalian.
“Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak,” ujarnya.
Dia mengatakan, belajar dari kasus ini pihaknya akan turun ke desa-desa untuk penyuluhan dan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan. Masyarakat diharapkan mengetahui bagaiamana mengelola dana bantuan secara benar.
“Rencananya minggu depan kita akan gerak ke desa-desa menemui aparat desa dan tokoh masyarakat. Ini penting agar kasus seperti ini tidak terjadi,” katanya.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum, kata dia, harus diketahui banyak pihak hingga tidak terjadi kasus hukum. Dia mengaku akan terjun langsung ke masyarakat dan berdiskusi lebih banyak lagi mengenai hukum.
“Salah satu tugas kami bagaimana masyarakat bisa memahami hukum,” ucapnya.
Sumber: iNewsJabar.id