PORTAL JABAR,- Viral dimedsos adanya pasien melahirkan di Puskesmas Batujaya kecamatan Batujaya yang ditahan dan harus membayar sejumlah uang jaminan. Kepala Puskesmas Batujaya Eko Susanto mengklarifikasi dan menjelaskan kronologi sebenarnya.
“Pada tanggal 12-02-2022 Pukul 10.00 WIB pasien datang Ke Poned di dampingi keluarga mengatakan hamil anak kedua dengan kondisi mules-mules. Petugas Puskesmas langsung melakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah keadaan pasien dalam kondisi baik,” ucapnya pada portaljabar.net, Selasa (15/3) disela kegiatan Minggon kecamatan.
Lanjutnya, setelah d lakukan pemeriksaan pasien ada tanda-tanda mau melahirkan, Pada pukul 10.25 WIB Pasien ada pembukaan 8-9 kemudian pasien lahir, akan tetapi ada penyulit kala III plasenta belum lahir dalam waktu 30 menit lalu d lakukan tindakan manual placenta dan placenta lahir lalu dijahit karena ada robekan jalan lahir.
“Kemudian di lanjutkan observasi kala 4.
Pukul 14.00 WIB Operan Petugas Jaga. Pada waktu operan petugas jaga sebelumnya memberitahukan Ada pasien post partum. Dan pendamping pasien menghampiri petugas, menjelaskan kalau pasien belum punya persyaratan atau jaminan kesehatan dan menginformasikan ke petugas mau di buatkan karawang sehat, lalu petugas minta data KTP dan Kartu Keluarga, akan tetapi KTP karawang pun tidak punya, yang ada KTP Kabupaten Bekasi, karna pasien perantau atau asli dari Sumatera,” jelasnya.
Menurutnya, saat pendamping pasien menanyakan apakah pasien bisa pulang sore ini, dan petugaspun tidak mengijinkan. Karena, Pasien belum enam jam setelah lahiran, petugaspun meng Edukasi pasien boleh pulang kalau keadaan pasien dan Bayi sudah bagus dan stabil sesuai hasil pemeriksaan. Pendamping Pasien tetap bersih keras dengan alasan keluarga pasien tidak betah.
Ia juga menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Koordinator Poned akhirnya petugas menjelaskan kepada keluarga pasien, dikarnakan Pasien Tidak punya Jaminan Kesehatan, maka dianggap Umum, dengan acuan yang berlaku dan petugas pun menginformasikan kepada pendamping Pasien tentang Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat.yaitu :
1. Partus Normal = Rp. 700.000
2. Partus dengan Penyulit ( PONED ) = 950.000
Lanjutnya, dikarenakan pasien dari keluarga tidak mampu maka pasien tidak dibebankan biaya dan pihak puskesmas menyarankan untuk mengurus Karawang Sehat.
“Setelah terjadi kesepakatan antara keluarga Pasien, Pasien di ijinkan pulang sebelum enam jam pasca lahiran dan menandatangani surat pernyatan pulang paksa diatas materai,” pungkasnya.
Tambahnya, untuk saat ini berdasarkan keterangan dari pihak PSM, untuk proses Karawang sehat Pasien masih dalam proses. (wins)
Keterangan Poto : Kepala Puskesmas Batujaya, Eko Susanto





















































Discussion about this post