PORTALJABAR,– Kasatreskrim Polres Karawang membenarkan adanya laporan terhadap NM, seorang istri asal Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang terjerat kasus hukum lantaran dituding mencuri dan menggembok rumahnya sendiri.
Meski demikian, Kasatreskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, perkara laporan atas NM belum dibuatkan laporan polisi.
“Untuk perkara pengaduan masih dalam penyelidikan. Dan kami mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan,” tutur Oliestha saat dihubungi pihak media. Senin (29/11).
Oliestha menyebut, saat ini pihaknya belum dapat memberi keterangan mendalam terhadap perkembangan perkara tersebut. Karena kondisi NM yang masih depresi.
“Ibu NM belum bisa kami mintai keterangan, karena kondisi psikisnya masih dalam perawatan,” ujarnya.
Lanjut Oliestha, selain menangani laporan aduan atas NM, pihaknya saat ini tengah memproses laporan NM terhadap suaminya, atas tuduhan perzinahan.
“Kami menangani perkara yang ibu NM sebagai pelapor, melaporkan perkara pernikahan terhalang dan perzinahan, perkara sudah tahap 1,” jelasnya.
Sebelumnya, publik Karawang dibuat tercengang atas pelaporan terhadap NM, istri yang dituding menggembok dan mencuri dirumahnya sendiri. Hal tersebut berbuntut panjang karena NM melaporkan balik suaminya atas tuduhan perzinahan. (wins)