PORTALJABAR – Bukan permasalahan baru dan pernah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang beberapa waktu silam, tentang kebijakan satuan pendidikan yang bersifat membebankan orangtua/wali murid.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin menanggapi timbulnya sejumlah keluhan orangtua/wali murid dari kebijakan satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karawang, yang seolah-olah menjadikan orangtua/wali murid satu-satunya sumber untuk meminta sumbangan untuk menutupi kekurangan operasional dan kegiatan sekolah.
“Sebenarnya ini bukan permasalahan yang baru, pernah muncul dan kita (DPRD,-red) pernah menyikapi hal ini, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dengan wajib belajar selama 9 tahun, Sekolah Dasar (SD) dan SMP, kita berharap pemerintah daerah atau pihak sekolah tidak membuat kebijakan yang sifatnya membebani orangtua siswa,” ungkap Asep.
Tetapi, lanjutnya, berdasarkan Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, satuan pendidikan atau sekolah melalui komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya operasional pada satuan pendidikan.
“Bahwa penyelenggaraan pendidikan itu kan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan pihak ketiga, meski tidak dilarang untuk melakukan penggalangan dana ini, tapi pihak sekolah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Lebih jauh Asep mengatakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melahirkan Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dalam rangka mencari solusi pembiayaan dari luar pemerintah daerah.
“Sebagai stimulan bagi, misalkan sekolah. Makanya komisi IV membuat Perda CSR itu ya bertujuan apabila ada kebutuhan yang tak tertutupi oleh anggaran dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten, itu bisa ditutup atau didorong oleh dana CSR dan Peraturan Bupati (Perbup) nya itu sudah ada,” paparnya.
Asep juga menyayangkan ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang belum transparan dalam pengelolaan CSR, apalagi yang ada kepedulian kepada dunia pendidikan di Karawang.
“Dan saat ini baru di bawah 10% dari perusahaan yang ada, yang sudah memberikan laporan realisasi atau penyelenggaraan CSR nya kepada Bappenda. Nah ini kita mendorong, agar penyelenggaraan pendidikan atau pembiayaan pendidikan tidak membebani orangtua sebagai alternatifnya ini ya dari dana SCR ini,” katanya.
Ia pun menyayangkan bila pihak sekolah terkesan memaksakan kegiatan meski telah masuk dalam Rencana Kegaiatan dan Anggaran Sekolah.
“Terkecuali urgensinya misal seperti melakukan rehab berat atau misalkan ada kebutuhan mebeleur yang memang belum ada solusinya dari pemerintah daerah. Dan kita juga tidak bisa saklek (keras_red), tapi kalau memang masih bisa disiasati oleh CSR ataupun bantuan dari pihak ketiga, saya rasa pihak sekolah jangan dulu mengeluarkan kebijakan yang sifatnya membebankan orangtua siswa apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19,” tegasnya.
Asep menambahkan, untuk bisa memanfaatkan CSR dari sejumlah perusahaan yang ada bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karawang ini harus ada intervensi dari pemerintah daerah dalam hal ini komunikasi yang lebih intens yang dilakukan oleh kepala daerah, Bappeda atau Sekertaris daerah (Sekda).
“Sekda dalam hal ini sebagai ketua forum CSR yang kemudian melakukan pemetaan. Dan juga kami Komisi IV DPRD Karawang mendorong kepada pihak perusahaan itu harus ada kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam pengelolaan CSR dan mau melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaannya agar dapat bersifat sustainability atau berkelanjutan terutama bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (wins).