PORTALJABAR,- Berkas kasus penyebaraan berita bohong di Kabupaten Bandung, Bahar bin Smith bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hal terebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (21/3).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan di PN Bandung.
“Persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya,” ujar Dodi.
Dodi melanjutkan, persiapan berkas ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar.
Pihaknya yakin kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung. (nie/*)
Discussion about this post