KOTA BANDUNG,- Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 7 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut terdakwa Erwan Irawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pokok perkara selama 10 tahun dan harus mengganti kerugian negara Rp.7,2 miliar bila tidak ada uangnya diganti dengan kurungan 9 tahun penjara.
Erwan Irawan juga kembali mempertegas soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. OS S.H. dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan tidak akan mengembalikan kerugian negara seperti yang dituntutkan jaksa kepada dirinya karena uang Rp 7,2 miliar lebih itu sudah disetorkan kepada H. OS S.H., yang kini menjabat sebagai pimpinan DPRD Jabar dari Fraksi PKB.
Terkait hal tersebut, Aktivis Antikorupsi Jawa Barat Agus Satria pun menyesalkan belum ditindaklanjutinya keterangan dari terdakwa yang ‘nyanyi’ dipersidangan.
Padahal, kata Agus hal itu merupakan bukti tentang adanya aliran dana ke pimpinan DPRD Jabar.
“Yang jadi tersangka dan terdakwa sekarang ini hanyalah keroco nya saja, mereka itu operator dilapangan yang disuruh suruh dan mendapat imbalan, sedangkan yang nyuruhnya sudah jelas dan sudah diungkapkan di persidangan yakni salah satu pimpinan DPRD Jabar,” kata Agus Satria yang memantau langsung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Agus, dari logika hukum saja, OS dan Erwan bisa leluasa melakukan perencanaan lalu di ACC dan juga dieksekusi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya itu karena diduga ada orang atau pejabat yang bisa mengakses langsung ke pemerintahan, karena dana itu cair dari APBD Jabar.
“Itu kan jelas dari APBD, logikanya kalau tidak ada orang dalem tidak mungkin akan cair dengan jumlah yang banyak. Saya sudah faham disana itu ada pengepulnya. Nah yang jadi terdakwa itu hanyalah pesuruh dari pengepul itu,” ujarnya.
Jadi, menurut Agus Satria kalau memang jaksa ingin mengejar untuk mengembalikan kerugian negara dari perbuatan korupsi itu maka kejarlah pengepulnya.
Karena ia yakin dua terdakwa ini tidak akan mengembalikan dana miliaran.
Apalagi sudah jelas diungkapkan dalam persidangan uang yang dipotong itu sudah disetorkan kepada H. OS S.H.
Atas dasar itu, Agus Satria mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Kejati Jabar untuk mengusut dugaan keterlibatan dari Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut karena sudah jelas disidang terungkap.
“Jangan ada kesan keroco dikorbankan sedangkan pengepulnya dibiarkan melenggang,” ujarnya.
Usai dituntut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023, Erwan memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia mengaku kaget dengan tuntutan itu dan bakal melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda persidangan pledoi yang akan digelar pekan depan.
“Saya disini atas perintah sodara H. OS, S.H., wakil DPRD Jabar dari Fraksi PKB. Saya ini bertindak sebagai kuasa hukum para lembaga,” katanya.
“Dalam fakta persidangan pun disampaikan dari beberapa lembaga saya itu dibayar satu lembaga Rp.5 juta yang saya akui yang ajuan usungan oleh sodara OS hanya 39 lembaga. Jadi saya sangat kaget jaksa penuntut umum 10 tahun untuk pokok perkara,” katanya.
Namun meski begitu dia berharap hakim untuk berkeadilan.
Erwan juga menolak mengembalikan kerugian negara Rp7,2 miliar yang dibebankan kepadanya karena ia merasa tak berkewajiban.
“Saya sangat menolak karena uang yang saya nikmati hanya Rp155 juta, Risman Rp230 juta. Sisanya disetorkan ke pada H. OS S.H,” tegasnya. (*)
Discussion about this post