KOTA BANDUNG,- Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaluddin, menegaskan pencopotan kliennya sebagai
Dosen STIE Ekuitas merupakan perbuatan melawan hukum.
Kamaluddin juga mengungkap bahwa pemecatan Agus Mulyana berdasarkan perintah Direksi BJB.
Hal tersebut dikatakan Kamaluddin usai sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana yang beragendakan pemaparan bukti-bukti di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6).
“Hari ini agendanya bukti permulaan dari penggugat. Bukti permulaan yang kita sampaikan intinya untuk memenuhi syarat di eksepsi bahwa gugatan ini memang perbuatan melawan hukum bukan perselisihan hubungan industrial seperti yang dikatakan kuasa hukum tergugat,” bebernya
Menurut Kamaluddin pihaknya telah mengajukan bukti rekaman video, dimana didalamnya jelas terlihat bahwa para tergugat menyebut pemberhentian Agus Mulyana itu atas perintah Direksi BJB.
Dalam video tersebut, kata Kamaluddin, jelas disebutkan oleh para tergugat nama pemberita perintah sehingga ia yakin bahwa pemberhentian pak Agus STIE ini adalah perbuatan melawan hukum.
“Kami yakin ini perbuatan melawan hukum. Tadi memang videonya urung diputar dalam persidangan tapi kami sudah menyiapkan transkripnya. Jadi kalau melihat video itu akan ada jelas UU ITE kita sudah atur pasal 5 ayat 1 dan 2 bahwa alat bukti elektronik bisa menjadi petunjuk dan sah untuk bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis walaupun akhirnya keputusannya diserahkan kepada majelis,” katanya.
Ia juga menyebut surat pemecatan Agus Mulyana juga dibuat tergesa-gesa dan tidak disebutkan alasan pemberhentiannya.
“Dalam bukti rekaman dan bukti percakapan whatsapp, terungkap permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan .
Dalam bukti video mereka mengatakan setelah pertemuan dengan pak Agus, mereka janji 4 hari masih akan diproses tapi ternyata besoknya sudah terbit di tanggal 1 Februari tapi suratnya tanggal 31 Januari. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Selain itu, kata Kamaluddin, pihak tergugat juga mengatakan bahwa proses pemberhentian itu harus ada klarifikasi dari Dikti.
“Saya perlu tegaskan bahwa bukti video ini didapat saat pihak tergugat datang kerumah klien saya. Di rumah pak Agus itu memang ada video yang dipasang untuk keamanan. Mudah mudahan dengan bukti permulaan berupa video itu bisa membuat terang perkara ini bahwa perkara ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum yang harus disidang di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
“Harapannya nanti di sidang berikutnya tanggal 7 Juli ada putusan sela artinya harapan kita sesuai bukti yang kita ajukan, bahwa majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa perkara ini adalah perkara perbuatan melawan hukum dan harus diperiksa di PN Bandung,” imbuhnya.
Sementara Dosen STIE Ekuitas Dr. Agus Mulyana, SE MM., menilai pemecatannya dari kampus tersebut diduga atas perintah dari Direksi Bank BJB,
Ia mengaku berulang-ulang melihat 19 file video sebagai bukti awal dan secara pribadi pihaknya menilai ada tekanan terhadap tergugat 1 untuk menyerahkan surat pemecatan tersebut.
“Jadi ini intinya karena perintah dari atasan dan tadi disebutkan siapa yang memerintah sekarang. Sudah jelas namanya dan disebutkan jabatannya. Saya berharap diputusan nanti bisa memberikan putusan yang adil bahwa ini benar perbuatan melawan hukum dengan bukti bukti 19 file video yang tadi disampaikan. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan menjadi pelajaran buat kita semua,” tandasnya. (*)