BANDUNG,- Jajaran Polda Jawa Barat berhasil berhasil mengungkap kasus palsu non-subsidi jenis anorganik di PKP di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial MN.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Jumat (22/11).
Jules mengatakan kronologis kejadian yakni berawal pada tanggal 30 Oktober 2024, penyidik dari Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan dan menemukan tempat atau pabrik pembuatan pupuk palsu non-subsidi milik saudara MN yang beralamat di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengatakan saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik di Ditrekrimsus menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu.
“Pemilik tempat tersebut, MN tidak sedang berada di lokasi pabrik tersebut,” bebernya.
Jules mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa pupuk palsu non subsidi bermerek Ponska sebanyak 40 karung dengan berat masing-masing 50 kg per karung.
Selain itu, kata dia, petugas mengamankan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kg per karung, satu mesin jahit karung dengan merek New Long dan satu roll benang, satu unit timbangan duduk digital dengan merek Nankai ini kapasitasnya 150 kg, satu bungkus plastik berwarna berisi serbuk berwarna merah dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna
“Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan pada tanggal 1 November 2024, MN yang merupakan pemilik pabrik berhasil diamankan,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka menerangkan bahwa pabrik pupuk palsu anorganik non-subsidi merk Ponska tersebut telah beroperasi sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini.
Bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk palsu diantaranya adalah kalsium atau tepung dolomite, erwarna makanan, karung merek NPK Gresik Phonska, kemudian ada mesin giling parabola, mesin jahit, skop, rotari, dan ayakan, lalu ada timbangan merek Nankai.
“Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” pungkasnya. (*)