PENULIS: Rizqi Ramadhani Hartawan – 1910631190112
PORTAL JABAR,- Media digital sudah menjadi sarana bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hiburan, informasi, serta kebutuhan primer maupun sekunder. Namun di balik segala hal positif yang dimiliki oleh media digital dari berbagai platform yang ada, masih saja ada hal yang harus diwaspadai, yaitu adanya penyebaran konten illegal yang melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Salah satu konten illegal yang dilarang menurut undang-undang di Indonesia adalah konten pornografi, Pornografi menurut UU Nomor. 44 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Untuk di Indonesia sendiri, penyebaran konten pornografi yang cukup besar untuk dibicarakan adalah kasus Gusti Ayu Dewanti atau yang biasa disebut sebagai Dea Onlyfans. Dea kerap kali melakukan kegiatan seksual yang direkam, dan rekaman tersebut diperjual belikan melalui platform Onlyfans. Dilansir dari Evening Standard, (6/5/2020),
OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten untuk memposting konten dan menerima pembayaran langsung dari pengikut mereka, atau “penggemar/fans” melalui langganan atau tip satu kali.
Dea Onlyfans ditangkap di kota Malang, Jawa Timur, pada hari Kamis (24/03/2022). Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan dengan pasal berlapis mengenai penyebaran konten pornografi dan juga pasal mengenai ITE. Ada juga kasus lain yang serupa, yaitu seorang wanita yang biasa dikenal sebagai Siskaeee. Siskaeee ditangkap pada saat turun dari kereta di Stasiun Bandung, Siskaeee diamankan oleh tim gabungan dari Polda DIY dan Polrestabes Bandung. Siskaeee ditangkap dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 Juta karena melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut saya sebagai salah satu masyarakat Indonesia, penangkapan ini sangat tepat dilakukan karena penyebaran konten pornografi di Indonesia sudah marak terjadi, dan dianggap menjadi hal yang sudah lumrah terjadi sehingga menjadi sebuah perbincangan yang tidak ada habisnya. Hal ini harus dicegah dari kesadaran diri kita sendiri bahwa hal tersebut merupakan hal yang illegal untuk dikonsumsi, karena selain patuh terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut juga akan merusak akal pikiran kita dan akan membuat kita menjadi kecanduan terhadap kegiatan yang tidak berguna seperti menikmati konten pornografi dalam bentuk apapun.
Dengan adanya kasus ini juga membuat platform Onlyfans menjadi tercoreng, yang pada awalnya platform tersebut bisa digunakan sebagai mata pencaharian bagi para seniman yang akan menjual karyanya, menjadi sedikit terhambat karena adanya pandangan buruk dari masyarakat terhadap platform tersebut. Padahal platform Onlyfans jika digunakan dengan mengunggah konten karya yang legal dapat memberi keuntungan yang cukup besar. Sebagai contoh ada sederet musisi yang mendaftar yakni The-Dream, Swae Lee, hingga Cardi B, aktris semacam Bella Thorne, Shea Coulee, hingga Michael B. Jordan, dan masih banyak lagi. Berkat popularitas dari seniman yang mendaftar tersebut, pendapatan OnlyFans bakal menyentuh angka 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 28,4 triliun) di tahun 2020. Dari situ, platform tersebut hanya mengambil keuntungan 20 persen, yakni sekitar 400 juta dolar AS (sekitar Rp 5,6 triliun). Sisanya, yakni sekitar 1,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 22,7 triliun), konon bakal jatuh ke tangan para kreator konten.
Adapun cara agar kita bisa terhindar dari pelanggaran kasus serupa adalah dengan adanya kesadaran diri masing-masing bahwa pornografi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, dan apabila melanggar maka akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Ini juga menjadi tugas dari pihak Onlyfans untuk memberikan aturan ketat terhadap para kreatornya untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang berisikan pornografi, mungkin juga bisa diberikan hukuman terhadap para content creatornya apabila masih ada saja yang membuat dan menyebarkan konten pornografi di platform Onlyfans.
Saya berharap dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak yang bersangkutan agar bisa kembali mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap platform Onlyfans sebagai salah satu sarana penyaluran karya seni, yang tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena masih banyak seniman yang membutuhkan wadah agar bisa menjual hasil karya yang dimiliki kepada masyarakat secara luas.
Daftar pustaka
- https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_44.pdf
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/26/100000165/mengenal-apa-itu-onlyfans-cara-kerja-dan-besar-uang-yang-dihasilkan?page=all
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/063738065/6-fakta-dea-onlyfans-tersangka-pornografi-tidak-ditahan-karena?page=all#:~:text=Polisi%20memastikan%20Dea%20ditetapkan%20menjadi,%2DUndang%20(UU)%20Pornografi.
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5841782/siskaeee-resmi-jadi-tersangka. - https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6044088/siskaeee-dituntut-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-250-juta.