• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Cybercrime

Pornografi sebagai Pencoreng Wadah Karya Seni

Nida Shofiya by Nida Shofiya
Mei 16, 2022
in Cybercrime, Kriminal
0
Pornografi sebagai Pencoreng Wadah Karya Seni
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENULIS: Rizqi Ramadhani Hartawan - 1910631190112

PORTAL JABAR,- Media digital sudah menjadi sarana bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hiburan, informasi, serta kebutuhan primer maupun sekunder. Namun di balik segala hal positif yang dimiliki oleh media digital dari berbagai platform yang ada, masih saja ada hal yang harus diwaspadai, yaitu adanya penyebaran konten illegal yang melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Salah satu konten illegal yang dilarang menurut undang-undang di Indonesia adalah konten pornografi, Pornografi menurut UU Nomor. 44 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Untuk di Indonesia sendiri, penyebaran konten pornografi yang cukup besar untuk dibicarakan adalah kasus Gusti Ayu Dewanti atau yang biasa disebut sebagai Dea Onlyfans. Dea kerap kali melakukan kegiatan seksual yang direkam, dan rekaman tersebut diperjual belikan melalui platform Onlyfans. Dilansir dari Evening Standard, (6/5/2020),
OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten untuk memposting konten dan menerima pembayaran langsung dari pengikut mereka, atau “penggemar/fans” melalui langganan atau tip satu kali.

Dea Onlyfans ditangkap di kota Malang, Jawa Timur, pada hari Kamis (24/03/2022). Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan dengan pasal berlapis mengenai penyebaran konten pornografi dan juga pasal mengenai ITE. Ada juga kasus lain yang serupa, yaitu seorang wanita yang biasa dikenal sebagai Siskaeee. Siskaeee ditangkap pada saat turun dari kereta di Stasiun Bandung, Siskaeee diamankan oleh tim gabungan dari Polda DIY dan Polrestabes Bandung. Siskaeee ditangkap dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 Juta karena melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut saya sebagai salah satu masyarakat Indonesia, penangkapan ini sangat tepat dilakukan karena penyebaran konten pornografi di Indonesia sudah marak terjadi, dan dianggap menjadi hal yang sudah lumrah terjadi sehingga menjadi sebuah perbincangan yang tidak ada habisnya. Hal ini harus dicegah dari kesadaran diri kita sendiri bahwa hal tersebut merupakan hal yang illegal untuk dikonsumsi, karena selain patuh terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut juga akan merusak akal pikiran kita dan akan membuat kita menjadi kecanduan terhadap kegiatan yang tidak berguna seperti menikmati konten pornografi dalam bentuk apapun.

Dengan adanya kasus ini juga membuat platform Onlyfans menjadi tercoreng, yang pada awalnya platform tersebut bisa digunakan sebagai mata pencaharian bagi para seniman yang akan menjual karyanya, menjadi sedikit terhambat karena adanya pandangan buruk dari masyarakat terhadap platform tersebut. Padahal platform Onlyfans jika digunakan dengan mengunggah konten karya yang legal dapat memberi keuntungan yang cukup besar. Sebagai contoh ada sederet musisi yang mendaftar yakni The-Dream, Swae Lee, hingga Cardi B, aktris semacam Bella Thorne, Shea Coulee, hingga Michael B. Jordan, dan masih banyak lagi. Berkat popularitas dari seniman yang mendaftar tersebut, pendapatan OnlyFans bakal menyentuh angka 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 28,4 triliun) di tahun 2020. Dari situ, platform tersebut hanya mengambil keuntungan 20 persen, yakni sekitar 400 juta dolar AS (sekitar Rp 5,6 triliun). Sisanya, yakni sekitar 1,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 22,7 triliun), konon bakal jatuh ke tangan para kreator konten.

Adapun cara agar kita bisa terhindar dari pelanggaran kasus serupa adalah dengan adanya kesadaran diri masing-masing bahwa pornografi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, dan apabila melanggar maka akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Ini juga menjadi tugas dari pihak Onlyfans untuk memberikan aturan ketat terhadap para kreatornya untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang berisikan pornografi, mungkin juga bisa diberikan hukuman terhadap para content creatornya apabila masih ada saja yang membuat dan menyebarkan konten pornografi di platform Onlyfans.

Saya berharap dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak yang bersangkutan agar bisa kembali mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap platform Onlyfans sebagai salah satu sarana penyaluran karya seni, yang tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena masih banyak seniman yang membutuhkan wadah agar bisa menjual hasil karya yang dimiliki kepada masyarakat secara luas.

Daftar pustaka

  • https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_44.pdf
  • https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/26/100000165/mengenal-apa-itu-onlyfans-cara-kerja-dan-besar-uang-yang-dihasilkan?page=all
  • https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/063738065/6-fakta-dea-onlyfans-tersangka-pornografi-tidak-ditahan-karena?page=all#:~:text=Polisi%20memastikan%20Dea%20ditetapkan%20menjadi,%2DUndang%20(UU)%20Pornografi.
    https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5841782/siskaeee-resmi-jadi-tersangka.
  • https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6044088/siskaeee-dituntut-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-250-juta.

 

Tags: Onlyfans
Previous Post

Penyebab Konflik Dan Dampak Komunitas Virtual

Next Post

Krisis Literasi Media Sosial di Kalangan Ibu – Ibu Rumah Tangga

Nida Shofiya

Nida Shofiya

Next Post
Krisis Literasi Media Sosial di Kalangan Ibu – Ibu Rumah Tangga

Krisis Literasi Media Sosial di Kalangan Ibu – Ibu Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Maret 17, 2025
Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Maret 17, 2025

GIBAS Sektor Klari Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Maret 16, 2025

Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Maret 16, 2025

Recent News

Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Maret 17, 2025
Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Maret 17, 2025

GIBAS Sektor Klari Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Maret 16, 2025

Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Maret 16, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Nutrijell Takjell Festival 2025: Serat Sehat untuk Buka Puasa Lebih Nikmat!

Maret 17, 2025
Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Kang Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Seniman Karawang dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2017

Maret 17, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.