KOTA BANDUNG,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pada pelaku pencurian prasarana rel kereta api.
Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan penangkapan di Karawang dan berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk pada hari Sabtu 12 Oktober 2024.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Adapun identitas pelaku pencurian yakni ES alias Edo, JK alias Ujang dan JJ alias Ajen yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep. (*)