PORTAL JABAR,- Usai beredar kabar Ustadz yang rudapaksa 12 santriwati, kabar miris lainnya datang dari Tangerang, Banten, mengenai pelecehan yang dilakukan oleh pegawai kelurahan kepada 3 orang siswi. Korban mendapat pelecehan saat PKL di Tangerang Selatan, Banten.
Atas kabar tersebut, Polisi segera mendatangi korban untuk pendampingan korban.
AKBP Iman Imanuddin Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa berita ini benar. Saat ini pelaku belum tertangkap dan akan dihukum selama 15 tahun penjara.