Penulis: Amad – 1910631190133 – universitas Singaperbangsa Karawang
PORTAL JABAR,- Pada era digitalisasi saat ini bukan hanya anak muda yang menggunakan gadget dan media online namun juga sudah menjamak kepada anak-anak, ibu-ibu dan semua kalangan sudah bisa mengakses media online, entah itu untuk hiburan, bisnis atau hanya sekedar scroll media sosial.
Maka tidak menutup kemungkinan jika kegiatan aktivisme juga sangat efektif dilakukan di media sosial, mungkin turun kejalan untuk menuntut hak-hak rakyat itu penting bagi keberhasilan tuntutan yang kita berikan kepada pemerintah, namun untuk menyebarkan berita tersebut dan mengajak semua aliansi mahasiswa dan masyarakat untuk bergabung kita memerlukan media sosial karna jangkauan yang luas dan waktu yang singkat semua kalangan mengetahui pesan yang kita sampaikan.
Melalui media sosial banyak hal yang bisa kita sampaikan dan kita ketahui seperti himbauan pemerintah kepada masyarakat terhadap kasus covid-19 kemarin, pemerintah membuat tangar #staysave hanya dengan dua kalimat yang di sebarkan melalui internet dan seluruh kalangan masyarakat mengetahui tagar tersebut ada juga kasus tentang tuntutan mahasiswa perihal naiknya BBM, kelangkaan minyak goreng dan isu tiga periode, mereka ramai-ramai mengajak dan menyebarkan berita bahwa tanggal 11 April 2022 mereka akan turun aksi, nah beberapa kasus tersebut di sebarkan melalu media sosial agar semua kalangan masyarakat mengetahui berita tersebut, bahkan pada saat ini berita-berita besar terangkat karena efek media sosial.
Internet adalah medium lain untuk bersosialisasi dan menjadi wahana mencari informasi. Pertumbuhan pengguna Internet yang telah mencapai 55 juta di Indonesia juga sudah pasti akan semakin bertambah dalam beberapa tahun kedepan. Jumlah penduduk yang semakin melek teknologi dan internet ini merupakan hal positif yang bisa berpengaruh pada kemajuan bangsa.
Salah satu faktor bertambahnya pengguna internet adalah boomingnya tren media sosial dari pertengahan tahun 2000an seperti Facebook dan Twitter. Saat ini Indonesia ada di posisi ketiga pengguna Twitter teraktif setelah Brazil dan Amerika Serikat.
Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan saking dinamisnya, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online. Karena pendekatannya hingga ke individual dari masing-masing pengguna internet, kebebasan berpendapat di dunia maya tentunya jadi sulit dikendalikan. Namun ini bukan masalah besar karena sudah ada peraturan perundangan seperti UU No.36 tahun 1999, UU No. 11 tahun 2008,
dan UU No. 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti telekomunikasi dan keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat bebas berkomentar di dunia maya sebagai media berdiskusi dan menyampaikan pendapat,” Jelas Kominfo.
Jadi kesimpulan yang bisa di ambil adalah aktivisme di media sosial itu efektif untuk mengangkat kasus-kasus yang tenggelam bisa di awali dari media sosial setah ramai pembahasan di media sosial kemudian bisa di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Discussion about this post