PORTALJABAR,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti pengerahan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan vaksinasi covid-19 dari rumah ke rumah (door to door)
Program vaksinasi ini dilakukan di 14 provinsi episentrum covid-19 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Vaksinasi dengan mengerahkan anggota BIN harus ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (14/7).
Hasanuddin mengungkap personil BIN hingga saat ini masih minim.
Menurutnya, tupoksi BIN saat ini sudah berat jangan ditambah lagi dengan urusan vaksinasi nasional yang seharusnya dapat dikerjakan pihak lain.
“Personil BIN di tingkat Provinsi besar saja cuma seratusan, tanpa dokter dan tenaga kesehatan yang memadai.
Bagaimana mungkin mereka bisa mengcover seluruh wilayah,” ujar dia.
Ia juga memertanyakan landasan hukum partisipasi BIN dalam program vaksinasi door to door di 14 provinsi.
Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.
“Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional,” bebernya,
Kemudian, tegas Hasanuddin, vaksinasi door-to-door yang dilaksanakan BIN sebenarnya bertentangan dengan Pasal 29 UU No.17 tahun 2011.
Dalam pasal 29 tersebut jelas tertulis tugas BIN hanyalah sebatas memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah berdasarkan produk intelijen yang telah dikumpulkan dan diolah.
Pasal itu juga mengatur poin bahwa tugas BIN hanya sebatas aktivitas intelijen.
“Artinya, pelibatan BIN secara kelembagaan dalam program vaksinasi itu sudah melewati ruang lingkup tugas BIN. Tugas BIN itu selalu melaksanakan tugas secara tertutup. Saya kira dengan melakukan tugas seperti vaksinasi maka ini menjadi kurang pas,” cetusnya.
Hasanuddin menilai sebaiknya vaksinasi nasional dikembalikan ke Pemerintah Daerah saja plus BKO dari aparat TNI dan Polri seperti yang sudah dilakukan saat ini.
“Khusus untuk TNI, dapat dikerahkan khususnya satuan-satuan teritorial mulai dari Kodam, Korem, Kodim sampai Koramil dan Babinsa di daerah. Terlebih satuan TNI dan Polri juga memiliki dokter dan nakes yang tersebar sampai bawah,” tandasnya.
Sementara di Jakarta, vaksinasi dengan mengerahkan aparat BIN sudah dimulai di RT 06 RW 07 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Rabu (14/7). Kegiatan ini dipimpin oleh Deputi I BIN Mayjen TNI Agus Yusni.
Selain vaksinasi dari rumah ke rumah, BIN juga menangani vaksinasi untuk siswa yang diperuntukkan bagi 15 ribu orang pelajar SMP dan 15 ribu orang pelajar SMA.
Tak hanya menyuntik vaksin, BIN juga memeriksa kesehatan masyarakat dan menyalurkan bantuan beras bagi warga yang membutuhkan. (Nie/*)