PORTALJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember mengenai informasi Bupati Jember Hendy Siswanto yang menerima uang dari pemakaman pasien Covid-19.
“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” kata plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ipi mengatakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Ipi mengatakan Pemerintah Kabupaten Jember telah menindaklanjutinya. Ipi mengatakan KPK mendapat informasi bahwa dana itu telah dikembalikan ke kas pemerintah Jember. Honor itu dikembalikan dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19. Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.
Sumber: TEMPO.CO