PORTALJABAR – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasannya melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch, yakni Egi Primayogha dan Miftah ke polisi.
Moeldoko melaporkan Egi dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jumat, 10 September 2021.
Ia mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan jadi pemburu rente dalam kasus Ivermectin. Ia juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.
“Tapi ini lain persoalan nya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri, punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin Itu,” kata Moeldoko saat di Bareskrim Polri, Jumat, 10 September 2021.
Dia menolak pelaporan itu dianggap sebagai antikritik.
“Enggak, Moeldoko enggak pernah antikritik. Kami membuka program di KSP mendengar itu, orang yang datang ke KSP, saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya, enggak ada antikritik,” ujar Moeldoko.
Laporan Moeldoko itu pun diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Sumber: TEMPO.CO