Mau punya pelat nomor cantik bisa ko, tapi siapin biayanya ya.
Banyak mobil atau motor yang menggunakan pelat nomor cantik, punya kombinasi angka dan huruf menarik.
Ada juga yang memakai angka sedikit, misalnya cuma dua bahkan satu angka saja.
Enggak ketinggalan ada pula pelat nomor yang tak menggunakan huruf di bagian belakang, jadi terlihat lebih simpel.
Kalau kalian pengin punya pelat nomor macam itu, tenang bisa diatur, yang penting sudah menyiapkan biayanya.
Dasar hukum request pelat nomor ini tercantum di Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Berikut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelat nomor berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 15.000.000,00
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 10.000.000,00
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 10.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 7.500.000,00
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7.500.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 5.000.000,00