Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi Keynote Speech dalam rakor nasional Investasi dan Anugerah Layanan Investasi 2021 di The Ritz-Carlton. (Foto Dok. Kemenko Marves)

PORTALJABAR - Pemerintah tak jadi atau batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 7 Desember 2021. Luhut menyatakan keputusan ini diambil karena Indonesia sudah siap menghadapi musim libur akhir tahun dilihat dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru untuk semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dinukil di situs Kemenko Marves. Luhut menuturkan, kebijakan ini didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua telah mendekati 56 persen. Sementara, di tahun sebelumnya, pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi. Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen. “Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Apalagi saat ini muncul varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut.

Dia lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (nida/*)