PORTALJABAR,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin sangat menyesalkan kasus
dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Hasanuddin mendesak agar uang TWP sebesar Rp. 700 milyar yang tak jelas keberadaannya ini segera diselesaikan secara cepat dan simultan demi kesejahteraan prajurit TNI. AD.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Informasi yang saya dapat, uang TWP yang tidak jelas keberadaanya itu mencapai Rp. 700 milyar,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, saat ini petinggi-petinggi TNI AD sudah memberikan arahan agar Rp.320 milyar dari uang yang hilang itu diselesaikan oleh lembaga terkait yang dipimpin oleh BTN.
Sedangkan sisanya, imbuh Hasanuddin, sebanyak Rp.380 Milyar lagi diselesaikan secara hukum.
“Bicara soal hukum andaikan pelaku itu dapat dijerat pidana dan dipenjarakan, saya berharap agar uang yang Rp.380 milyar itu dapat dikejar dan harus dikembalikan karena ini adalah uang prajurit dan demi kesejahteraan prajurit,” tegasnya.
Hasanuddin mengapresiasi saat ini para tersangka kasus korupsi TWP ini yakni
Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) sudah diproses di Oditur Militer Tinggi (Kaotmili) II Jakarta.
Ia juga sangat menyayangkan program yang sangat bagus dan tulus demi kesejahteraan anggota TNI di masa pensiun malah disalahgunakan oknum yang tak bertanggungjawab.
“TWP ini adalah program yang bagus sebagai upaya agar prajurit memiliki rumah di masa pensiun. Kasihan kan prajurit dipotong gaji tiap bulan agar punya rumah di masa tua, malah disalahgunakan,” tandasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (5/2). (*)