“Jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB – 22.30 WIB,” ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).
Jam operasional terbaru secara efektif dimulai pada Jumat (17/12) besok. Angelina mengatakan, perpanjangan jam operasional dalam rangka memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) armada Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 – Koridor 13).
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Pada periode kali ini DKI Jakarta ada di level 1 PPKM dari sebelumnya level 2 PPKM.
Keputusan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, wilayah DKI Jakarta turun level menjadi level 1.