KOTA BANDUNG,- Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) pada Rabu (30/11).
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung serta Operasi Gempur Rokok Ilegal. Selain itu dimusnahkan juga 1976 minuman beralkohol 12 pak spare part kendaraan. Pakaian, alas kaki, produk plastik sebanyak 1282 pak, alat elektronik sebanyak 135 pak serta, obat dan kosmetik 14 pak,” kata Budi usai kegiatan di KPPBC TMP A Bandung di kawasan Gedebage, Rabu (28/11).
Budi menambahkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 4,1 milyar.
Sedangkan nilai potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar mencapai Rp. 2,145 milyar.
“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai sifat dan karakteristik barang seperti dipecahkan. dibakar dan dipotong,” ujar Budi.
Budi mengatakan Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip gempur rokok ilegal dan legal itu mudah,
Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait secara kontinyu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Juga kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Budi. (nie)
Discussion about this post