PORTALJABAR - Kawasan Jababeka Cikarang Bekasi Jawa Barat, harus lebih selektif lagi terhadap perusahaan yang berada lingkungan kawasannya. Jangan sampai ada oknum perusahan yang berdomisili di kawasan Jababeka belum memenuhi secara administrasi perizinannya.
Terlepas masalah perijinan perusahaan. Ada salah satu perusahaan diketahui menggunakan BBM bersubsidi berjenis solar.
Hal ini di ungkapkan oleh salah seorang petugas kebersihan kawasan inisial (D) yang berada di kawasan Jababeka membeberkan hal pengiriman solar di PT Catur Inti chemical, menggunakan mobil pickup bukan menggunakan mobil tangki.
Di duga kuat PT Inti Chemical menggunakan solar bersubsidi. Dan sudah berjalan cukup lama beroperasi (produksi).
“Saya sebagai petugas lingkungan kebersihan hampir tiap minggu melihat ada saja pengiriman solar diduga ilegal yang menggunakan mobil pic up”, katanya.
Petugas kebersihan pun mengaku telah mengantongi bukti berupa foto saat pengiriman menggunakan pick up tersebut.
“Saya foto dari belakang pinggir kali”,katanya.
Dalam undang undang migas Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (wins)





















































Discussion about this post