PORTALJABAR, – Tiga penyidik senior KPK berhasil membongkar makelar perkara di KPK. Kini nasib tiga orang penyidik itu malah terancam ‘diusir’ lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dugaan makelar perkara ini terungkap dalam kasus eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sementara tiga penyidik senior KPK yang terancam disingkirkan itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Novel, Ambarita, dan Rizka adalah kasatgas penyidik KPK.
“3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK,” ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, Kamis (3/6/2021). Giri telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Giri kemudian mengungkapkan sosok AKP Robin yang telah dipecat dari KPK dalam kasus makelar perkara ini. AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri.
“Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?” kata Giri.
Novel Baswedan juga merespons kasus AKP Robin ini. Dia merasa sedih AKP Robin, yang notabene baru bertugas di KPK, berani ‘main kasus’.
“Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?” katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
Dewas KPK kemudian mengungkap aliran duit untuk AKP Robin. Robin disebut menerima duit miliaran rupiah dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Kaus suap ini terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Dewas menerangkan ada duit dari berbagai pihak diberikan ke Robin. Dewas menyebut uang itu ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.
“Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta,” ucap Albertina.
Discussion about this post