PORTALJABAR, BANDUNG – Komisi VIII DPR RI meninjau Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, yang merupakan salah satu lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Sosial. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik tersebut, tim meninjau proses pendidikan di era pandemi dan sarana prasarana di lingkungan Politeknik Kesejahteraan Sosial, baru-baru ini.
“Kunjungan kali ini merupakan bentuk perhatian penuh Komisi VIII terhadap penanganan masalah sosial. Saat ini dalam legislasi kita telah memfokuskan pekerja sosial dalam dua UU yaitu UU Pekerja Sosial, dan revisi UU Penanggulangan Bencana,” papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily.
Menurutnya, peran alumni Politeknik Kesejahteraan Sosial sangat besar dalam penanganan psikososial pascabencana. Saat ini, lanjutnya, Komisi VIII sedang melakukan revisi UU Kesejahteraan Lanjut Usia. Penanganan lanjut usia sangat penting untuk dibahas karena membutuhkan peran lulusan politeknik kesejahteraan sosial dalam mengelola masalah sosial.
“Jadi dalam kaitan itu kami ingin tahu sejauh mana proses peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal kesejahteraan sosial,” ujarnya. Periode lalu, papar Ace, pihaknya telah mengesahkan UU Pekerja Sosial sebagai bentuk payung hukum bagi profesi pekerja sosial. Karena itu seiring dengan UU tersebut perlu ditingkatkan kapasitas pekerja sosial kita.
“(Pekerja) Kita harus punya kompetensi tinggi, jangan sampai kalah bersaing dengan pekerja negara luar. Harus dibina agar memiliki profesionalitas, kompetensi dan memiliki kemampuan bersaing dengan negara luar,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Ace menambahkan, keberadaan pekerja sosial sangat dibutuhkan saat ini, karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, maka persoalan sosial semakin meningkat seperti tingginya kekerasan terhadap perempuan, anak dan sebagainya.
Discussion about this post