PORTALJABAR, BANDUNG – Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Setjen DPR RI Helmizar mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan diskusi dalam rangka konfirmasi dan pendalaman kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung terkait permasalahan koordinasi dan mekanisme pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Dinas Sosial Kota Bandung.
Istilah koordinasi, kata Helmizar, itu mudah diucapkan tapi kadang sulit dilaksanakan karena ada kegiatan yang mungkin dalam waktu bersamaan. Banyak pekerjaan yang tidak maksimal akibat pandemi Covid-19, salah satunya proses verifikasi dan validasi data DTKS di lapangan.
“Kami ingin mengetahui berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pemadanan atribut data DTKS antara Dinas Sosial dengan Dukcapil Kota Bandung; dan apa solusi serta upaya perbaikan atas permasalahan pemadanan data DTKS Kota Bandung,” ujar Helmizar saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pada Maret 2020, terjadi kenaikan tingkat kemiskinan dari 9,22 persen pada September 2019 menjadi 9,78. Oleh karena itu, program bantuan sosial (bansos) menjadi sangat penting dan menjadi salah satu harapan rakyat Indonesia. Untuk itu, akurasi DTKS sangat diperlukan agar penyelenggaraan berbagai program perlindungan sosial yang telah dicanangkan oleh pemerintah dapat berhasil dengan baik dan optimal.
“Faktanya masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan DTKS, terdapat penduduk yang seharusnya berhak menerima bantuan namun datanya tidak masuk DTKS serta sebaliknya, terdapat penggunaan DTKS yang belum dapat meminimalisasi permasalahan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang tidak terdistribusi, dan adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi pada penyaluran BPNT (Bantuan Sosial Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan),” urainya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar menjelaskan bahwa DTKS ini merupakan data base yang akan digunakan dalam berbagai program bantuan sosial. Pihaknya secara intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BPJS.
“Data yang kita miliki ini kita berikan dalam bentuk hak akses ke dinas terkait. Selama tahun 2020 total DTKS 224.443 berhasil disinkronisasi dengan jumlah NIK yang valid mencapai 169.619,” imbuh Tatang.
Sementara beberapa kendala dalam proses pemadaman DTKS di Kota Bandung antara lain NIK dan Nomer KK tidak sesuai, NIK dan KK tidak ada dalam data base, serta NIK tidak valid,” pungkasnya. (oji/es)