PORTALJABAR,- Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana, menanggapi soal deklarasi pembentukan Provinsi Cirebon Raya oleh
Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C).
KP3C menginginkan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan menjadi provinsi baru Cirebon Raya berpisah dengan Provinsi Jawa Barat.
“Saya lihat ini hanya bentuk aspirasi masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan,” kata Abdy, Selasa (12/10).
Abdy menilai, pembentukan provinsi baru Cirebon Raya belum menjadi urgensi saat ini karena persiapan dari berbagai sisi pun belum disiapkan.
“Saya melihat pembentukan Provinsi Cirebon (raya) belum menjadi satu kebutuhan untuk masyarakat,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Abdy mengungkapkan tuntutan Provinsi Cirebon Raya ini sudah terdengar sejak 2010 bahkan 2003 silam.
Namun saat itu tidak ada respons serius dari pemerintah setempat.
Padahal berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya UU Nomor 9 Tahun 2015, usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus disampaikan oleh DPRD dan kepala daerah setempat.
“Nampaknya ini hanya bagian dari aspirasi masyarakat saja yang tentunya secara administrasi persiapannya belum dilakukan,” tuturnya.
Abdy justru menyebut wilayah yang harus mendapat prioritas perhatian pemekaran ada di 5 CDOB yakni Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, dan Kabupaten Bogor Timur.
“Kenapa lima kabupaten tersebut yang didahulukan? Dalam kajian akademis ditinjau dari perspektif filosofis, yuridis dan sosiologis ada banyak alasan rasional yang disampaikan,” ungkap Abdy.
Alasan yang dimaksud adalah syarat administrasi sudah lengkap, kedua, memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, dan ketiga, besarnya jumlah penduduk di lima kabupaten tersebut.
Hal yang paling terpenting dan mengemuka adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memaksimalkan dan efektivitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
Sehingga, dengan melihat regulasi yang ada dan situasi di Jawa Barat diperlukan adanya kebijakan khusus terkait hal moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan kepada Jawa Barat.
“Ini sangat beralasan jika melihat kondisi demografis, geografis dan keadilan terkait anggaran yang berimplikasi dengan pemerataan dan percepatan pembangunan di Jawa Barat,” tandasnya. (adv)