CIANJUR,- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Cianjur mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Desa Cijati Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, Jumat (14/2).
Sosialisasi ini dihadiri puluhan masyarakat dari 6 kecamatan di Kabupaten Cianjur yakni Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cijati, Kecamatan Kadupandak, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pasirkuda.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, salah satu tujuan dari sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata ini ingin menggali potensi yang ada di desa, dengan harapan nantinya desa-desa tersebut semakin berkembang dan maju.
Menurut dia dalam Perda tersebut, di antaranya disebutkan dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
“Dalam kegiatan ini, selain mensosialisasikan Perda Desa Wisata juga sekalian ingin bertemu dan mengucapkan rasa terima kasih dengan para pendukungnya saat pencalonan legislatif lalu,” tuturnya.
Dikatakan Tom Maskun, sesuai rencana dari provinsi akan ada empat kali sosialisasi Perda di luar ketentuan reses. Sehingga sosialisasi Perda ini wajib bagi anggota DPRD Jawa Barat.
Supaya potensi desa berkembang dan menjadi desa wisata, diperlukan dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha (UMKM).
“Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan dirinya banyak menerima aspirasi dari para peserta,” tandasnya. (adv)