KOTA BANDUNG,- Pemihan umum serentak untuk presiden, legislatif, dan kepala daerah akan digelar pada 2024. Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, diskursus mengenai Pj kepala daerah menjadi urusan publik karena di Jabar ada 19 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.
“Keputusan ini pasti mempengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” kata Bedi.
Menurut Bedi, lantaran memasuki tahun pemilu kewenangan Pj kepala daerah juga harus dikonfirmasi kembali, apakah sama dengan kepala daerah definitif atau tidak.
“Keinginan untuk menunjuk begitu banyak penjabat membuat publik berprasangka ada agenda politik tertentu. Kalau prasangka meluas, orang bisa mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2024,” katanya.
Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.
Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj mempunyai kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. (adv)