CIREBON,- Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi Perda ini tersebut harus disampaikan kepada masyarakat, agar dapat memahami pentingnya pengelolaan pusat distribusi.
“Perda ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pokok terutama pangan. Intinya pemerintah harus memiliki perhatian terhadap kebutuhan masyarakat terkait dengan kestabilan harga dan stok pangan di daerah-daerah,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, pentingnya manajemen dan tata kelola distribusi yang baik dalam upaya mengendalikan stabilitas harga distribusi secara regional.
Bedi mengatakan tujuan adanya pusat distribusi provinsi ini antara lain meningkatkan perekonomian regional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat, meningkatkan peluang berusaha.
“Melalui pusat distribusi provinsi juga harus terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan yang bisa mengatur strategi perdagangan.Tentunya program ini diharapkan akan berdampak positif terhadap pembangunan ketahanan pangan berbasis pemdes,” tandasnya. (adv)