KOTA BANDUNG,- Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengungkapkan kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) menggantikan Ridwan Kamil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengatakan nama-nama yang akan diusulkan ini pada prinsipnya baru akan ditentukan pada September 2023. Adapun jabatan Gubernur Ridwan Kamil baru akan berakhir pada 5 September 2023.
“Jadi H- sebulan itu DPRD bersurat tentang habis jabatan Gubernur Jabar. DPRD hanya mengusulkan. Sesuai pelajaran kemarin, usulan dari DPRD Tasikmalaya ternyata keputusan di luar DPRD. Mendagri juga punya hak,” ujar Bedi saat ditemui di DPRD Jabar.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, meski nama-nama calon Pj Gubernur Jabar baru akan ditentukan pada September 2023, pihaknya akan memilih sosok-sosok yang berkompeten dan tidak asal pilih.
Sebab, Pj Gubernur Jabar terpilih nantinya akan memimpin selama satu tahun lebih.
Menurutnya, sosok yang akan dipilih nantinya yang memiliki pemahaman Jabar secara kepemerintahan dan segala macamnya. Sebab, Jabar sendiri memiliki kompleksitas yang tinggi, di tambah Pj nantinya akan ikut menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
“Yang memahami Jawa Barat. Karena Jabar dengan kompleksitas tinggi. Penduduk banyak. Selain itu Pj ini kan hadapi pemilu. Biasanya politik di Jakarta bisa imbas ke Jabar. Jadi Pj sebagai forkopimda harus bisa cepat asaptasi,” tandasnya.
Adapun daftar kepala daerah di Jabar yang habis masa jabatannya di 2023 yakni Selasa 23 Mei 2023, Kabupaten Bekasi; Minggu 22 Oktober 2023, Kota Cimahi; Selasa 14 November 2023,Kota Tasikmalaya; Selasa 5 September 2023, Gubernur Jawa Barat; Rabu 20 September 2023, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta; Senin 4 Desember 2023, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan; Selasa 12 Desember 2023, Kota Cirebon, Selasa 19 Desember 2023, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka; Sabtu 30 Desember 2023, Kabupaten Bogor. (adv)