PORTALJABAR,- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Bedi Budiman mengatakan, capaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jabar perlu diapresiasi.
Baru-baru ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan meluncurkan Ekosistem Data Jabar atau EDJ.Tiga portal dalam EDJ, yaitu Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan berupa dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
“Tak hanya apresiasi, momen ini dapat dijadikan Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP ke depannya. Capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik.
Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Namun, ada data yang dikecualikan dalam Satu Data Jabar, yaitu data publik, dan data internal
Sementara itu, Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal dan data dikecualikan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Hal tersebut membuat indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada 2021 di Jabar terus menunjukkan hasil positif. Laporan itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP pada 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.
“Kami berharap EDJ dapat bermanfaat sehingga masyarakat dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah dan cepat,” tandasnya. (adv)