KOTA BANDUNG,- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan, peraturan tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun kini jadi incaran buruh untuk segera diterbitkan.
“Sebetulnya ini yang lebih penting buat mereka karena buruh yang baru lebih sedikit dengan buruh lama. Jadi sebetulnya bukan meminta kenaikan UMK yang kemarin ditetapkan, tapi agar supaya UMK yang di atas satu tahun ada SK baru yang lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun dibolehkan. Namun kewenangan penerbitan aturan itu sepenuhnya ada di tangan Gubernur.
“Secara normatif itu diizinkan di PP 51 dan kewenangan itu ada di Gubernur dan boleh menaikkan, tidak seperti UMK yang sudah ada rumusnya, ini lebih fleksibel,” jelasnya.
Sayangnya, muncul kabar jika Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin disebut tidak bakal menerbitkan aturan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (14/12) kemarin.
Menanggapi hal itu, Abdul Hadi meminta Bey Machmudin untuk bisa memperhatikan dan mendengar jeritan para buruh. Menurutnya, Gubernur harus bisa menjadi wasit yang adil terkait penentuan upah di Jawa Barat.
“Saya ingin berpesan kepada Pak Gubernur, perhatikan ini, sesungguhnya Pak Gubernur itu wakil dari kita semua yang diberi amanah untuk mengelola dan menjamin kondisi yang baik. Jangan sampai Pak Gubernur tercatat sebagai orang yang memicu ketidaknyamanan, ketidakpercayaan bahkan sampai ke kondisi yang tidak baik,” jelasnya.
“Mohon didengar, jangan menempatkan diri seolah-olah personal yang tidak berdaya. Di tangan beliau ada nasib sekian juta manusia dengan keluarganya. Jadi saya mengimbau gubernur untuk menunjukkan kenegarawanan beliau sebagai orang yang dipercaya memimpin rakyat Jabar yang ada sekian juta buruh di dalamnya,” lanjutnya.
Untuk mendukung perjuangan para buruh, pihaknya kini telah menyiapkan surat dan akan berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur untuk mempertimbangkan penerbitan Pergub tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.
“Kita terus lakukan proses komunikasi, kami sedang siapkan surat untuk Pj Gubernur,” pungkasnya. (adv)




































































Discussion about this post