PORTALJABAR, – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Favehotel Karawang , Kamis (21/4).
Seperti diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat masuk dalam salah satu program pembentukan peraturan daerah (propempersa) semester pertama tahun 2022.
“Kami menindaklanjuti dan terus menyosialisasikan pembahasan Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah semester pertama tahun ini di Kabupaten Karawang dalam rangka menjaring kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk pegawai non ASN di Jawa Barat,” kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Anggota Komisi IV ini mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Iis mengatakan, Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi non ASN sangat penting untuk melindungi para pekerja yang rentan di daerahnya.
“Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan,” imbuhnya.
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar X Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini berharap dengan Ranperda ini, kepesertaan para pekerja non ASN dan pekerja sektor informal bisa meningkat.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dalam Ranperda ini dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (adv)