KABUPATEN BANDUNG BARAT,- Anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Elin Suharliah menggelar kegiatan Reses III masa sidang 2021-2022, di desa Cihanjuang Rahayu, kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (5/7)
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono, Ketua DPC PDI Perjuangan KBB Ida Widianingsih dan jajaran.
Dalam sambutannya anggota DPRD Jawa Barat Elin Suharliah mengatakan saat ini reses dapat dilakukan dengan banyak peserta banyak karena selama dua tahun Pandemi Covid-19.
“Reses itu adalah menampung aspirasi, keluhan apa saja dari masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan oleh anggota dewan,” ujar anggota Komsi I DPRD Jabar ini.
Menurutnya reses dilaksanakan setahun 3 kali. Ia menegaskan kebutuhan reses ini bukan untuk membagi-bagikan uang, melainkan untuk menampung segala aspirasi.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti,” kata Elin.
Elin mengungkapkan DPRD adalah pilar aspirasi masyarakat. Aspirasi yang masuk akan dipilah mana yang merupakan kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten.
“Untuk kewenangan Provinsi kita catat dan disampaikan nanti sebagai hasil reses. Dan untuk kewenangan kabupaten mungkin akan menjadi masukan saja,” tuturnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono mengatakan, sebagai seorang anggota DPR RI dirinya juga ingin menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi anggota DPR RI itu bukan anggota DPRD Dapil, jadi saya juga mempunyai kewajiban dan mengetahui permasalahan yang ada di Bandung Barat, khususnya kecamatan Parongpong,” Jelasnya.
Ono juga mengatakan bahwa di kecamatan Parongpong aktivitas masyarakatnya kebanyakan di bidang pertanian.
“Aktifitas masyarakat disini banyak di pertanian, kebetulan saya di Komisi 4 yang membidangi masalah pertanian, permasalahan yang ada di masyarakat nanti saya sampaikan ke kementerian atau pemerintah daerah, ” kata Ono.
Disinggung keluhan dari masyarakat tentang Kartu Tani, Ono menjelaskan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu sangat jelas, pertama petani wajib masuk kelompok.
“Di desa ada sentra tani dan wajib di bentuk kelompok, kalau masyarakatnya banyak dan tanahnya luas bisa di bentuk beberapa kelompok tani dan dari kelompok tani bisa di bentuk gabungan kelompok tani, yakni Poktan atau gapoktan” Jelas Ono.
Ono menambahkan bahwa Poktan dan Gapoktan mendampingi kelompok tani untuk mendaftarkan kartu tani dari dinas dan diusulkan pada kementrian.
“Begitu di jalankan segala persyaratan itu tidak sulit untuk mendapatkan Kartu Tani,” Kata Ono
Pada saat petani mendapatkan Kartu Tani, mereka sudah bisa mendapatkan fasilitas program program pemerintah seperti pupuk bersubsidi, ujar Ono
“Pupuk subsidi hanya bagi petani yang mempunyai kartu Tani yang luas tanahnya kurang dari 2 hektar dan bantuan lain seperti pompa air, traktor dan yang lainnya hanya di berikan kepada kelompok tani, ” tandasnya. (adv)