PORTALJABAR,- Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional yang sebelumnya tidak ada yakni UU Cipta Kerja serta UU Pesisir Pantai yang digabungkan dalam Perda RTRW.
“Kami dari DPRD Jabar saat ini terus melakukan sosialisasi Raperda RTRW. Hal ini penting dan harus diketahui mayarakat terkait perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Nia Purnakania.
Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.
“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini ” tutup Nia Purnakania. (*)