PORTALJABAR,- Digitalisasi pengumuman pilkades melalui sosial media menjadi terobosan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengembangan Desa di Kabupaten Sumedang.
Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan yang ditimbulkan saat penghitungan suara pada pilkades serentak. Demikian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin.
Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah peningkatan atau munculnya klaster baru penyebaran Covid 19.
Sehingga langkah digitalisasi pengumuman penghitungan hasil suara menjadi langkah antisipatif.
“Yang kami khawatirkan itu justru yang paling besar salah satunya ada penyebaran klaster baru pasca pilkades,” ujar Ahab di DPMDesa Kabupaten Sumedang, Senin, (25/10).
Selain itu, tambah dia, ada penambahan dalam pendataan atau Daftar Pemilih Tetap yang belum terbarukan.
Sebab, jika hal itu belum dilakukan, dikhawatirkan berdampak negatif pasca pilkades.
“DPT ini sangat penting setelah ada pengunduran pilkades. Harus di update hingga batas yang telah ditentukan,” katanya.
Namun secara keseluruhan, lanjutnya, persiapan dan tahapan-tahapan yang ditempuh untuk pelaksanaan pilkades serentah sudah sangat baik.
Dimana setiap kebijakan dan peraturan baik dari pusat maupun pemerintah provinsi sudah direspon dengan baik.
“Kabupaten Sumedang ini menjadi salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraan Pileg kemarin, sehingga sudah ada pengalaman dalam mengambil langkah-langkah antisipatifnya,” tutupnya.
Kepala DPMDesa Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman menyebutkan, Pemkab Sumedang akhirnya memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021.
Awalnya pelaksanaan pemungutan suara di 89 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, yang sebelumnya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 September nanti, akhirnya diundur menjadi tanggal 27 Oktober 2021 mendatang.
Menurutnya, perubahan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang ini, sudah melalui hasil kajian dan proses pertimbangan yang cukup matang.
“Selain pertimbangan yang matang, juga didasari oleh Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sumedang dan Sub Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Nomor 141.1/65/DPMD tanggal 10 Agustus 2021,” ujar Endah
Lebih lanjut Endah menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Sumedang, merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 334 Tahun 2021 ini, sambung Endah, maka beberapa jadwal tahapan Pilkades yang telah ditetapkan dalam Kepbup sebelumnya tentang terpaksa harus diundur pelaksanaannya.
Adapun beberapa tahapan Pilkades serentak yang harus diundur, diantaranya yaitu pengundian nomor urut calon kepala desa yang sebelumnya diagendakan bulan Agustus kini diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2021, serta jadwal penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tanggal 12 sampai 13 Oktober 2021, dan terakhir waktu pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan penandatanganan berita acara hasil Pilkades diundur menjadi tanggal 27 Oktober 2021.
“Hanya sebagian dari lampiran Keputusan Bupati Sumedang Nomor 186 Tahun 2021 yang dirubah. Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidah diubah dalam ketentuan dalam Keputusan yang baru ini,” ucapnya.
Endah berharap, agar masyarakat yang desanya akan melaksanakan Pilkades, dapat memberikan hak suaranya dengan sebaik mungkin, demi kemajuannya.
Sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah dan tentunya dapat memajukan Desa itu sendiri.
“Semoga Pilkades serentak tahun ini bisa berjalan lancar, sukses dan ttidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu, saya berharap panitia dan masyarakat dapat benar-benar menjalan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan atau pemungutan suara Pilkades Serentak nanti” tandas Endah.
Untuk pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 334 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 186 Tahun 2021 Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Bulan, Nama Desa, dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021 pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu. (*)