PORTALJABAR – Selama hampir dua tahun nasibnya terkatung katung, mantan karyawan PT. Artha Boga Cemerlang cabang Karawang yang di duga menjadi korban PHK sepihak, mengadukan permasalahannya ke Komisi IV DPRD Karawang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, mantan karyawan dugaan korban PHK sepihak oleh PT. Artha Boga di dampingi DPD J.P.K.P kabupaten Karawang, Bina Taruna Kelurahan Tanjungpura.
Turut hadir pula dalam RDP ini, Kapolsek Karawang Kota, Disnakertrans Karawang, UPTD Pengawas Tenaga kerja, sedangkan perwakilan dari management PT. Artha Boga tidak ada satupun yang hadir, Selasa (17/1).
Asep Ketua Bina Taruna Kelurahan Tanjungpura selaku pendamping mantan karyawan PT. Artha Boga, mengatakan, permasalahan bermula pada awal Januari 2021, pihak perusahaan menuduh sebanyak 15 karyawan menggelapkan barang sebanyak 15.000 karton produk minuman ringan, karena pada saat stock opname persediaan barang di gudang ada selisih jumlah barang yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Dari kejadian itu, kemudian pihak perusahaan diduga mem PHK karyawan yang tertuduh melakukan penggelapan barang, tanpa memberikan pesangon dan pihak perusahaan pun meminta sertifikat rumah kepada karyawan sebagai jaminan.
Asep menuturkan, pihaknya di sini memohon kepada DPRD Karawang untuk memediasi antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan, pihaknya juga meminta pada pihak perusahaan Artha Boga untuk membuktikan tuduhan penggelapan barang tersebut.
Dari mana dasarnya mem PHK Karyawan tanpa memberikan pesangon, karena keluar masuk barang dari gudang sudah ada SOP nya, dan pasti di cek sekuriti, kita buka bukaan saja,” ucapnya.
Asep menjelaskan, sebelumnya pihaknya pun sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans Karawang, lalu pihak Disnaker pun sudah mengeluarkan anjuran agar PT. Artha Boga memberikan pesangon sebanyak 1 kali PMTK kepada karyawan yang telah dikeluarkan.
“Kami disini hanya meminta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Djajat Sudrajat sangat menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari PT. Artha Boga di RDP ini.
“Disini jelas PT. Artha Boga tidak mengindahkan surat undangan resmi dari DPRD Karawang, seharusnya pihak perusahaan hadir agar permasalahan ini cepat menemui titik terang,” ujar Djajat.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, hingga terciptanya keadilan diantara kedua belah pihak. (ADV).