KOTA BANDUNG,– Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar.
Menurutnya, Surat Edaran ini menjadi panduan atau batasan dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan.
“Kami sangat menyambut baik surat edaran ini. Saya kira ini merupakan terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Bedi, dalam surat edaran tersebut berisi informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar, khususnya bagi lembaga penyiaran tentang bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
“Contohnya, ujaran kebencian yang kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,” beber dia.
Bedi mengatakan untuk mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, lanjut dia, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Bahwa KPID Jawa Barat dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda,” tandasnya. (adv)