KOTA BANDUNG,– Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.
Kunjungan ini dilakukan demi mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja,
Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fokus Pansus III, untuk dipelajari lebih dalam guna memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, terhadap manfaat keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Pansus III Mochamad Ichsan mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di lingkup Provinsi Jawa Barat, lewat jaminan sosial ketenagakerjaaan sangat penting dalam menjamin perlindungan sosial pekerja formal dan informal.
“Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial,” ujarnya belum lama ini.
Menurut dia, merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan pada pekerja informal, dari enam juta lebih pekerja hanya 9,1 persen saja yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” pungkasnya. (adv)