PORTALJABAR,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan sebagai respons terhadap nota pengantar Gubernur Jawa Barat dalam penyampaian 6 Raperda Provinsi Jawa Barat dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna, Senin (22/11)
Anggota F-PDI Perjuangan Rafael Situmorang mengungkapan, dalam pandangannya pihaknya menilai sebagian besar berupakan pelaksanaan dari undang – undang yang sudah ada dan melakukan revisi atau harmonisasi dari perda yang sudah ada sebelumnya di jawa barat.
Dari 5 raperda ini sebenarnya empat raperda sudah ada dan sudah diterapkan di Jawa Barat, akan tetapi ada perubahan yang dilakukan dalam undang – undang. Oleh karena itu raperda pun harus dilakukan penyesuaian terhadap undang – undang yang baru.
“Hanya satu raperda yang pembahasannya baru akan dilakukan saat ini, yaitu raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (rtrwp) tahun 2021 – 2041. RTRW mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat,” kata Rafael.
Pihaknya mendukung Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 12 tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah, sebagai bentuk penguatan dalam mengembangkan usahanya.
“Perda ini dibuat harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat jawa barat, mampu meningkatkan nilai ekonomi dari sektor pemanfaatan sumber daya air, menciptakan inovasi terhadap produk yang memiliki nilai jual tinggi. Selain itu PT Tirta Gemah Ripah harus dapat memanfaatan tenaga kerja dari masyarakat sekitar proyek, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar yang menganggur, khususnya di wilayah Jatiluhur Purwakarta, Cirebon Raya dan Bandung Raya,” bebernya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Abdy Yuhana menambahkan pihaknya juga mendukung Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 21 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah.
Namun, kata dia, dengan diberikannya penyertaan modal untuk peningkatan modal dasar dari Pemprov Jabar sebesar Rp. 1 trilyun dengan sisa kewajiban pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 265 milyar.
Maka sudah sewajarnya saham kepemilikan Pemprov Jabar seharusnya naik, bukan di angka 70%.
“Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk segera menyetorkan sisa kewajiban kepada PT. Tirta Gemah Ripah,” tuturnya.
Ia mengatakan terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Prov Jabar nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang minyak gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu, pihaknya menilai ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.
“Kami menolak penambahan bidang bisnis baru migas hulu jabar menjadi bisnis pertambangan. Karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Perda ini juga harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat jawa barat tanpa harus merusak lingkungan,” kata dia.
Abdy mengungkapkan terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Migas Hulu Jabar, pihaknya meminta agar sisa kewajiban setoran modal Pemprov Jabar kepada PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp. 105 milyar, peruntukannya bukan untuk bisnis pertambangan.
“Apabila penyertaan modal yang diberikan Pemprov Jabar kepada PT Migas Hulu Jabar peruntukannya sebagai pengengan usaha pertambangan, maka kami menolak bentuk penyertaan modal tersebut,” tegas anggota Komisi III DPRD Jabar ini.
Sementara anggota Komisi IV F-PDI Perjuangan Nia Purnakania mengungkapkan, terkait raperda tentang RTRW Provinsi Jabar tahun 2021 – 2024 hingga terbit undang – undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan ada beberapa poin penting pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jabar ini harus disesuaikan dengan sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional, RTRW Nasional dan RTRW Kota Kabupaten.
“RTRW Provinsi Jabar berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan,” tutur Nia.
FPDI-Perjuangan menilai dalam pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di wilayah Utara, jangan sampai merubah kondisi yang ada, dan disesuaikan dengan peruntukannya. Contohnya kawasan lindung, kawasan resapan air dan kawasan rawan bencana.
Ia mengatakan bila terjadi pembangunan kawasan metropolitan dan kawasan industri baru di pantura, maka akan berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan pangan seluas 43 ribu hektar. Atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ton.
Petani akan kehilangan pencarian sebanyak 146 ribu keluarga petani dan menyebabkan krisis penyediaan air bersih, kebutuhan air baku Kawasan Rebana sebesar 16.521,77 liter/detik. Sementara sumber air baku di Kawasan Rebana sebesar 12.850 liter/detik
“Penataan ruang, jangan hanya dilakukan di wilayah utara sebagai pusat industri saja, tetapi juga di wilayah selatan sebagai daerah konservasi. Perubahan RTRW Provinsi Jabar juga jangan mengorbankan wilayah pertanian, justru sebaliknya dengan menambah kawasan pertanian dan perkebunan, sebagai wujud menciptakan ketahanan pangan,” cetusnya.
Kemudian, terkait raperda tentang dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 F-PDI Perjuangan harus disesuaikan dengan
kondisi keuangan APBD Provinsi Jabar tahun 2022, 2023, 2024.
F-PDI Perjuangan juga mengusulkan perlunya dicari sumber pendanaan yang lain bila dimungkinkan
“Harus dikaji kembali terkait besaran anggaran di APBD 2022 dan APBD perubahan 2022, 2023. 2024 besaran ini terlalu membebani APBD perubahan 2022, APBD 2023 dan APBD 2024. Pada pasal 4 besaran anggaran sebesar Rp. 1,2 trilyun, sementara dalam nota pengantar gubernur diperkirakan kebutuhan anggaran total sebesar Rp. 1,8 trilyun,” tandas Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Bedi Budiman.(*)