SUMEDANG,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin melakukan Kegiatan Penyerapan Aspirasi Majelis Permasyawarah Rakyat (MPR) di Jalan Sukajaya No. 69 Dusun Ciloa Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan, Jumat (2/12).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR ini merupakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tema Prosedur Perubahan UUD NRI 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin menyampaikan pokok-pokok Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Anggota Komisi I ini, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Hasanuddin yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini mengatakan Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (demokrasi), yakni pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat.
Ia mengatakan, dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedudukan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
“Gagasan negara demokrasi atau sering disebut pula dengan istilah constituional democracy dihubungkan dengan pengertian negara demokrasi yang berdasar atas hukum,” tuturnya.
Hasanuddin mengatakan amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tahap pertama dilakukan pada tahun Undang-Undang 1945 juga menjadi fondasi dalam sistem tata negara.
“Seperti diketahui, sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia antara lain sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950, dan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen,” beber dia.
Apakah UUD 1945 Bisa Berubah
Undang-Undang Dasar 1945 telah menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Namun demikian, UUD 1945 yang ada saat ini telah mengalami perubahan. Pertanyaanya apakah UUD 1945 bisa berubah? UUD 1945 yang kita kenal saat ini adalah hasil perubahan (amandemen) dari aslinya.
Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tahap pertama dilakukan pada tahun 1999 dan tahap kedua tahun 2000 dilanjutkan tahap ketiga pada tahun 2001 dan terakhir dilakukan tahap keempat pada tahun 2002. Fokus perubahannya yaitu Pertama, anutan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang berlaku dalam sistematika di UUD 1945.
“Kedua, otonomi daerah yang seluas-luasnya. Ketiga, gagasan pemilihan Presiden secara langsung, dan Keempat, gagasan pembentukan lembaga tambahan yaitu dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan melengkapi keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkap TB Hasanuddin.
Sementara Amandemen tahap keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan perubahan yang berarti bagi lembaga negara melalui tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. (*)