KOTA BANDUNG,- Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal ini terkait dengan Pemihan umum serentak untuk presiden, legislatif, dan kepala daerah akan digelar pada 2024.
Khusus di Jawa Barat, ada 16 daerah yang akan dijabat oleh Pj.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, diskursus mengenai Pj kepala daerah menjadi urusan publik karena di Jabar ada 15 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.
“Keputusan ini pasti mempengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” kata Bedi.
Menurut Bedi, lantaran memasuki tahun pemilu kewenangan Pj kepala daerah juga harus dikonfirmasi kembali, apakah sama dengan kepala daerah definitif atau tidak.
“Keinginan untuk menunjuk begitu banyak penjabat membuat publik berprasangka ada agenda politik tertentu. Kalau prasangka meluas, orang bisa mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2024,” katanya.
Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.
Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj mempunyai kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih.
Masa jabatan 15 bupati/wali kota atau penjabat (pj) kepala daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berakhir pada 2023 ini.
Sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengajukan calon pj bupati/wali kota untuk memimpin sementara kabupaten/kota sampai adanya kepala daerah definitif.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dedi Supandi menjelaskan, pada bulan Mei 2023 masa jabatan pj bupati Bekasi akan berakhir. Kemudian pada September 2023 ada enam kepala daerah yang habis masa jabatannya.
“Di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang. Itu akan selesai di bulan September,” kata Dedi.
Lalu pada Oktober masa jabatan pj wali kota Cimahi yang akan berakhir dan pada November pj wali kota Tasikmalaya yang berakhir masa jabatannya.
Kemudian pada Desember 2023 ada enam kepala daerah yang habis masa jabatannya, antara lain di Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Jadi, total semuanya akan ada habis (masa jabatan) kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15. Ditambah satu provinsi (habis masa jabatan gubernur), jadi ada 16,” tandasnya. (adv)